BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 7 Agu 2019 WIB ·

Buruh Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Alasannya..


 Buruh Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Alasannya.. Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Serikat buruh menolak rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merugikan hak-hak buruh. Sebagaimana diketahui, pemerintah menginginkan ada perbaikan iklim investasi, dimana Undang-Undang Ketenagakerjaan dianggap terlalu kaku serta tidak ramah investasi dan oleh karenanya perlu direvisi. Sementara itu, untuk menyuarakan penolakannya, di beberapa daerah buruh menggelar aksi unjuk rasa.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan, alih-alih melakukan perbaikan investasi, arah revisi adalah untuk menekan kesejahteraan buruh. Apalagi jika arahnya adalah untuk menurunkan nilai upah minimum, mengurangi pesangon, hingga membebaskan penggunaan outsourcing di semua lini produksi.

Oleh karena itu, kata Iqbal, alasan para pelaku usaha dan pemerintah mendorong revisi UU Ketenagakerjaan dengan alasan untuk mendongkrak investasi adalah hal yang mengada-ngada.

“Undang-undang ini bunyinya tentang ketenagakerjaan, bukan tentang investasi. Kalau mau revisi ya yang diubah Undang-undang Penanaman Modal Asing, Undang-undang Perindustrian, Undang-undang Perdagangan, atau Undang-undang Perekonomian Nasional,” pungkasnya.

Untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, kaum buruh akan melakukan aksi bergelombang di kota-kota industri di seluruh Indonesia. FSPMI sendiri, kata Iqbal, sudah mengeluarkan surat instruksi agar buruh di setiap kabupaten/kota melakukan unjuk rasa ke Pemerintah Daerah dengan target meminta dukungan untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akan Digelar Di Taman Kota, Ketua Umum Qur’anic Relationship Ajak Pemuda Bekasi Mengaji

28 Maret 2024 - 23:54 WIB

Rian Nopandra kembali pimpin ketua PWI Banten periode 2024-2029

28 Maret 2024 - 08:52 WIB

Kecewa atas Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Tidak Transparan DPRD Akan Panggil Ketua KPU dan Bawaslu

26 Maret 2024 - 17:54 WIB

Anis Byarwati Tegaskan Kerjasama Dengan Dewan Kota Jakarta Untuk Kemaslahatan Masyarakat

25 Maret 2024 - 15:54 WIB

Sodikin: Pemkot Bekasi Harus Berani Beli Lahan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah Di Jatirahayu

24 Maret 2024 - 18:09 WIB

Pengamat Politik Unsoed Prediksi Partai Koalisi Pilpres yang Berseberangan Potensi Berkoalisi di Pilbup Banyumas

22 Maret 2024 - 05:37 WIB

Trending di Berita Terbaru