BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 8 Jul 2019 13:54 WIB ·

Empat Pelaku Pidana Perpajakan Dipidana Denda 12,2 Miliar


 Empat Pelaku Pidana Perpajakan Dipidana Denda 12,2 Miliar Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Empat orang pelaku pidana perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda dengan total Rp. 12,2 miliar dan pidana kurungan.

Kepala Kanwil DJP Jabar II Yoyok Satiotomo mengungkapkan bahwa vonis ini merupakan peringatan bagi pelaku tidak pidana perpajakan lainnya dan para wajib pada umumnya untuk tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat pelaku pidana masing-masing adalah A yang berdomisili di Cirebon, dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.263.239.940,- (empat milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Ketiga terdakwa lainnya adalah AN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, AY dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan RS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan. Selain itu, masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 8 Miliar lebih.

Lebih jauh Yoyok menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan POLRI dan Kejaksaan, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Yoyok juga berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi main-main dengan hukum perpajakan di Indonesia.

Yoyok juga mengimbau agar masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya dengan benar, jelas dan lengkap untuk menghindarkan diri dari pengenaan sanksi perpajakan. Menurut Yoyok, masih ada waktu bagi wajib pajak untuk membetulkan atau melaporkan jika masih belum sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan Ditjen Pajak. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Idul Fitri Anis Byarwati Bagikan Paket Sembako dan Bingkisan Lebaran Untuk Masyarakat Jakarta Timur

18 April 2024 - 12:20 WIB

Diyanto Bangga Jadi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:28 WIB

Peserta ini Akui Tidak Ada Diskriminasi Pelayanan Bagi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:23 WIB

Masuk di Usia Senja, Giyem Merasa Tenang jadi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:18 WIB

Kesan Pertama Berobat Menggunakan Program JKN Begitu Memuaskan

17 April 2024 - 16:13 WIB

Biaya Berobat Mahal, Awang : Yuk Yang Belum Terdaftar Cepat Mendaftar Program JKN

17 April 2024 - 16:07 WIB

Trending di Berita Terbaru