BEKASIMEDIA.COM – Kalangan buruh di Indonesia harus siap-siap dengan perubahan peraturan perundang-undangan, karena pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah sejumlah poin yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan langsung ke Jokowi ketika perwakilan masing-masing asosiasi menyambangi Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (13/6) lalu.
Dihadapan wartawan pasca pertemuan tersebut, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan Kepala Negara perlu melihat kembali aturan main soal ketenagakerjaan karena beberapa poin sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Hal lainnya yang disampaikan adalah tentang aturan upah minimum, skema jaminan pensiun dan komponen PHK.
Menanggapi hal ini, Deputi Presiden FSPMI yang juga Vice Presiden KSPI Obon Tabroni meminta usulan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan tersebut ditunda.
“Persoalan ketenagakerjaan bukan persoalan sepele. Sebab akan berdampak pada sekitar 80 juta buruh formal di Indonesia. Karena itu butuh kajian yang mendalam,” ujar Obon dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Selasa (25/6/2019).
“Tidak akan maksimal dalam waktu 3 bulan undang-undang tersebut disahkan. Butuh pengkajian yang lama kalau hasil ingin maksimal,” ujar Obon yang lolos yang pada Pemilu 2019 menjadi caleg Partai Gerindra dan lolos ke DPR RI.
Obon khawatir, menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan terjadi proses transaksional .
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan upah, outsourcing, PHK, tenaga kerja asing, jaminan sosial, dan lain sebagainya. Semua hal tersebut terkait erat dengan kepentingan pengusaha dan buruh. Ironisnya, saat ini isu yang kencang tersengar revisi ditujukan untuk mengurangi kualitas upah, mempermudah PHK, hingga penghapusan pesangon.
“Karena itulah, sebagian besar serikat buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan jika tujuannya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha,” tegas Obon.
Namanya saja UU Ketenagakerjaan. Karena itu semangatnya adalah memberikan proteksi terhadap kepentingan tenaga kerja.