BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 25 Jun 2019 09:16 WIB ·

Pengusaha Ngotot UU Ketenagakerjaan direvisi, Ini Tanggapan Aktivis Buruh


 Pengusaha Ngotot UU Ketenagakerjaan direvisi, Ini Tanggapan Aktivis Buruh Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kalangan buruh di Indonesia harus siap-siap dengan perubahan peraturan perundang-undangan, karena pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah sejumlah poin yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan langsung ke Jokowi ketika perwakilan masing-masing asosiasi menyambangi Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (13/6) lalu.

 

Dihadapan wartawan pasca pertemuan tersebut, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan Kepala Negara perlu melihat kembali aturan main soal ketenagakerjaan karena beberapa poin sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Hal lainnya yang disampaikan adalah tentang aturan upah minimum, skema jaminan pensiun dan komponen PHK.

Menanggapi hal ini, Deputi Presiden FSPMI yang juga Vice Presiden KSPI Obon Tabroni meminta usulan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan tersebut ditunda.

 

“Persoalan ketenagakerjaan bukan persoalan sepele. Sebab akan berdampak pada sekitar  80 juta buruh formal di  Indonesia. Karena itu butuh kajian yang mendalam,” ujar Obon dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Selasa (25/6/2019).

 

“Tidak akan maksimal dalam waktu 3 bulan  undang-undang tersebut disahkan. Butuh pengkajian yang lama kalau hasil ingin maksimal,” ujar Obon yang lolos yang pada Pemilu 2019 menjadi caleg Partai Gerindra dan lolos ke DPR RI.

 

Obon khawatir, menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019,  pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan terjadi proses transaksional .

 

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan upah, outsourcing, PHK, tenaga kerja asing, jaminan sosial, dan lain sebagainya. Semua hal tersebut terkait erat dengan  kepentingan pengusaha dan buruh. Ironisnya, saat ini isu yang kencang tersengar revisi ditujukan untuk mengurangi kualitas upah, mempermudah PHK, hingga penghapusan pesangon.

 

“Karena itulah, sebagian besar serikat buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan jika tujuannya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha,” tegas Obon.

 

Namanya saja UU Ketenagakerjaan. Karena itu semangatnya adalah memberikan proteksi terhadap kepentingan tenaga kerja.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PKB Usung KH. Maulana Ahmad Hasan Jadi Calon Bupati Kabupaten Banyumas 2024

25 April 2024 - 02:50 WIB

Eka Widyani: Politik Berbasis Kinerja Masih Teori, Money Politic Lebih Kuat

24 April 2024 - 13:48 WIB

Hujan Lebat dan Angin Kencang Robohkan Lantai 3 Rumah Autis, Siswa Diliburkan

20 April 2024 - 14:39 WIB

Terpilih Lagi, Evi Mafriningsianti Komitmen Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Di Dapil 1

19 April 2024 - 06:16 WIB

Jelang Idul Fitri Anis Byarwati Bagikan Paket Sembako dan Bingkisan Lebaran Untuk Masyarakat Jakarta Timur

18 April 2024 - 12:20 WIB

Diyanto Bangga Jadi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:28 WIB

Trending di Berita Terbaru