BEKASIMEDIA.COM – Kasus tindak pidana penipuan yang dialami H. Fauzie Sunadi (warga Pangkalan Asem, Bantargebang, kota Bekasi) yang dilaporkan ke Polrestro Bekasi kota dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan
Nomor: LP/199/K/IV/2018/Restro Bekasi Kota telah dilaporkan sejak 17 April 2018 lalu akan tetapi hingga kini belum juga membuahkan hasil.
Sebelumnya pelapor selaku korban menceritakan kronologi kasus penipuan. Ia menyatakan telah mentransfer sejumlah uang sebesar 700.000.000 rupiah kepada rekening terlapor atas dasar kesepakatan dengan perjanjian pelapor akan mendapatkan barang berupa 3 unit Excavator (beko) merek Caterpilar 250C,
1 unit Dump Truck PS110, 1 unit Crane Nissan, 2 unit Genset Mitsubishi dengan total harga 800 juta rupiah. Namun sampai sekarang barang yang dimaksud tidak diperoleh pelapor.
Menurut keterangan pihak PT. Alam Beringin Mas bahwa barang tersebut belum diselesaikan pembayarannya oleh Ani Idayani selaku terlapor. Atas kejadian tersebut Fauzi melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi kota.
Dalam isi perjanjian disebutkan Pihak pertama menyatakan akan menyerahkan kepada pihak kedua, satu sertifikat SHM nomor 00119 atas nama Japri dengan luas tanah 2102 m² sebagai jaminan atas kerja sama yang telah disepakati.
Pihak kedua juga akan menyerahkan kembali sertifikat SHM tersebut kepada pihak pertama setelah kerjasama itu selesai.
Sementara pembayaran akan dilakukan kepada pihak pertama dengan cara membayar DP 500 juta rupiah ditransfer melalui rekening bank BCA atas nama Ani Idayani. Dan akan dibayar setelah para pihak menandatangani surat perjanjian bersamaan pihak pertama akan menyerahkan sertifikat SHM kepada pihak kedua.
Sedangkan sisa pembayaran sebesar 300 juta rupiah akan dibayar kan maksimal 7 hari dari tanggal pembayaran pertama. Setelah pembayaran lunas pihak kedua berhak mengangkut/menjual barang.
Kepada bekasimedia.com pelapor mengatakan sudah setahun lebih belum mendapatkan hasilnya meski sudah ditangani pihak kepolisian.