BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 11 Jun 2019 03:14 WIB ·

Liem Tek Siong dan Istri Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Triliunan Rupiah


 Liem Tek Siong dan Istri Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Triliunan Rupiah Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akhirnya menetapkan Liem Tek Siong alias Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim (istrinya) sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6) dan disiarkan langsung melalui periscope.

Saut menjelaskan, awal Sjamsul dan Itjih diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin sudah divonis 15 tahun dalam kasus ini.

“Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 Triliun,” kata Saut.

Saut memastikan, penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itjih sudah sesuai dengan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sjamsul dan Itjih yang telah lama pergi ke luar negeri ini sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK, namun keduanya selalu mangkir. Yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.

“KPK sudah memberikan ruang terbuka yang cukup pada Sjamsul dan istrinya untuk memberikan keterangan, Informasi, bantahan atau bukti lain secara adil dan proporsional. Akan tetapi, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak Sjamsul dan istri,” kata Saut.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terjadi pada saat Indonesia masih dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri. Hingga beberapa kali ganti presiden, kasus megakorupsi triliunan rupiah ini masih terkatung-katung. (ss)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terpilih Lagi, Evi Mafriningsianti Komitmen Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Di Dapil 1

19 April 2024 - 06:16 WIB

Jelang Idul Fitri Anis Byarwati Bagikan Paket Sembako dan Bingkisan Lebaran Untuk Masyarakat Jakarta Timur

18 April 2024 - 12:20 WIB

Diyanto Bangga Jadi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:28 WIB

Peserta ini Akui Tidak Ada Diskriminasi Pelayanan Bagi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:23 WIB

Masuk di Usia Senja, Giyem Merasa Tenang jadi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:18 WIB

Kesan Pertama Berobat Menggunakan Program JKN Begitu Memuaskan

17 April 2024 - 16:13 WIB

Trending di Berita Terbaru