BEKASIMEDIA.COM – Tagar #Koruptor5Koma8Triliun ramai diperbincangkan di media sosial twitter pada Rabu (6/2/2019) pagi. Apakah itu? Siapa dan darimana pejabat yang tega korupsi sebesar itu?
Bagi warnaget yang belum paham masalah ini, berikut ini fakta-fakta #Koruptor5Koma8Triliun
1. SUPIAN HADI
Pelaku korupsi 5,8 Triliun ini bernama Supian Hadi, Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. KPK RI menetapkan Supian sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Diduga Supian menyalahgunakan wewenanggnya dan membuat negara menderits kerugian sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan 711.000 US Dollar.
“Indikasi kerugian negara cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP elektronik (Rp 2,3 triliun) dan BLBI (Rp 5,58 triliun). KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses pemberian IUP terhadap 3 perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur tahun 2010-2012,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers, Jumat 1 Februari 2019
2. MODUS KORUPSI
Supian pada periode pertamanya menjadi Bupati (2010-2015) diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan IUP kepada 3 perusahaan, yaitu PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI) dan PT Aries Iron Mining (AIM). Penyelidikan dalam kasus ini dilakukan melalui metode case building di luar OTT (operasi tangkap tangan).
“SH disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Laode.
Supian melakukan ini tak lama setelah dilantik. Ia langsung mengangkat anggota tim suksesnya saat pilkada sebagai direktur dan direktur utama PT FMA dan mendapat masing-masing jatah 5 persen.
“Pada Maret 2011, SH menerbitkan Surat keputusan IUP seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen Amdal. Diketahui sejak November 2011, PT FMA telah melakukan ekspor bauksit ke China,” katanya.
Supian juga menunjuk langsung dua perusahaan lainnya tanpa proses lelang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, diduga Supian pun telah menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar dan uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima dari pihak lain.
“Diduga terjadi kerugian negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 US Dollar yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut,” ucapnya.
3. PARTAI POLITIK
H. Supian Hadi, S.Ikom lahir di Kotabaru, Kalimantan Selatan, 21 Februari 1976. Sosok muda ini adalah Bupati Kotawaringin Timur yang menjabat untuk masa periode 2010–2015 berpasangan dengan Wakil Bupati H. M. Taufiq Mukri. Ia kemudian terpilih lagi untuk periode 2016-2021. Supian merupakan kader PDI Perjuangan.
(ss)