BEKASIMEDIA.COM – DPRD kota Bekasi menilai pemerintah kota Bekasi belum melaksanakan SKB 3 menteri sebagai komitmen pemerintah pusat yang diturunkan kepada kepala daerah untuk dieksekusi. Hal itu dikatakan ketua komisi I, Chairoman Joewono Putro kepada bekasimedia.com di ruang kerjanya, gedung parlemen kalimalang, Margahayu, Bekasi Timur, Jawa Barat (4/1/2019).
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi seharusnya merupakan bentuk ketegasan komitmen pemerintah pusat yang diturunkan kepada kepala daerah untuk dieksekusi. Tapi sampai saat ini Pemkot Bekasi belum melaksanakannya dengan alasan sedang digugat. Padahal gugatan itu untuk pemerintah pusat, bukan kepada pemerintah daerah.
“Kita pelaksana kebijakan saja yang diturunkan pemerintah pusat.
Sementara hak kewajiban. Hak terkait pemecatan, otomatis hubungannya dengan pemerintah pusat. Ini menggambarkan, kita sayangkan harusnya SKB 3 menteri bisa dijadikan barometer Pemkot dalam penegakan hukum. Atau
Sebagai role model Bagi ASN lain agar aktif dalam upaya pencegahan korupsi.
Kedua sanksi tegas itu ujungnya pemecatan, itu menghindarkan ASN Terhadap tindak pidana KKN.” Ujar ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Chairuman J. Putro.
Adapun titik krusial KKN yang terkait dengan Pemerintah daerah biasanya terkait perencanaan penganggaran APBD, perizinan, pembuat kebijakan.
“Sementara yang Lain yang berkaitan dengan Perda, Peraturan walikota yang bisa saja mengandung atau Terindikasi KKN.
Nah itulah yang mengankat
Orang yang berbau kedekatan Politik misalnya di BUMD. Dewan pengawas BUMD, RSUD, dewan pengawas RSUD, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan posisi-posisi penting di pemerintahan,” tambahnya.
3 fokus tersebut, kata Chairuman perlu ditunjukan komitmennya oleh Pemkot.
“Ini peluang bagus untuk dieksekusi sementara walikota pernah mengundang ketua KPK saat peringatan hari korupsi sedunia di kota Bekasi. Nah ini yang kita sayangkan. Artinya kehadiran Ketua KPK pada peringatan Hari Antikorupsi Dunia di Kota Bekasi seharusnya dapat dijadikan momentum penegasan komitmen Pemkot untuk melakukan Pembangunan Budaya Integritas,” imbuhnya.
Lepas dari Konteks HAM, lanjut Chairoman, di sini pihaknya bicara soal sistem. Karena pemerintah dituntut masyarakat untuk menunjukan komitmen pemberantasan korupsi.
Walikota diharapkan lebih maju lagi. Lebih kepada fokus pencegahan Korupsi. Agar membangun budaya integritas.
Yang bipolar dengan Korupsi
“Semakin kurang transparan, akuntabel, bau uang, maka integritas turun,” tegasnya.
Chairoman mencontohkan soal bagi-bagi jabatan. Di mana ini sudah sehatusnya menjadi pelajaran bagi setiap daerah bahwa politik balas budi, menjadi akar masalah.
“Bahwa kepala daerah memberikan paket-paket posisi jabatan.
Yang awalnya sebatas kekuasaan, Apresiasi kepada timses, ujungnya muncul budaya korupsi di kalangan pejabat daerah. Ujungnya korupsi,” tukasnya.
Pihaknya menyebut walikota agar berhati-hati karena ini bukan zamannya lagi segala sesuatu tak diawasi masyarakat.
“Karena konteksnya udah open government. Bukan lagi clean government, good government.
Artinya bagaimana membuka akses publik terhadap pengelolaan pemerintahan. Kenapa pejabat publik itu ditunjuk? kenapa kebijakan dibuat? Jangan sampai alergi,” kata Chairoman.
Tugas walikota, kata Chairoman adalah memunculkan open government. Ujungnya efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Serta muncul budaya kreatif dan inovatif.
“Smart city salah satu bingkai saja. Yang sudah dirintis oleh lembaga lain dalam kaitannya dengan banyak hal. Kota cerdas, layak anak,” sambungnya.
Sementara secara umum open government adalah tren pengelolaan pemerintahan daerah secara terbuka. Memberikan akses luas untuk publik ikut mengawasi seluruh tahapan pembangunan di kota Bekasi. Oleh karena itu harus diiringi keterbukaan.
“PR kita, di kota Bekasi ini belum dibentuk Komite Informasi Publik. Yang sesungguhnya menjadi amanah Undang-undang yang mendorong keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.
Sebelumnya seperti dilansir dari kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi. (*)