BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 11 Jan 2019 11:43 WIB ·

KPUD Akhirnya Buka Suara Soal Kisruh PPK Bekasi Timur


 KPUD Akhirnya Buka Suara Soal Kisruh PPK Bekasi Timur Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua KPUD Kota Bekasi Nurul Sumarheni akhirnya buka suara terkait independensi PPK Bekasi Timur yang dikabarkan memihak kepada caleg dari partai tertentu.

“Hasil klarifikasi KPU, foto yang beredar di media online itu foto saat saudara Kusnadi melakukan konsolidasi dengan Astrid Laena sehubungan Astrid adalah ketua AMPI. Foto itu diambil akhir September atau awal oktober. Konteksnya adalah untuk Pra Musda KNPI,” kata Nurul kepada awak media, Jumat (11/1/2019).

Nurul menegaskan hal itu tidak ada kaitan dengan pelaksanaan pileg. Kesimpulan ini diambil karena Astri Laena bukan caleg provinsi tetapi caleg DPRD Kota Bekasi Dapil 3 yang tidak ada kaitan dengan Dapil 1 (tempat Kusnadi bertugas-red).

Demikian klarifikasi yang disampaikan Nurul terkait foto yang viral di media sosial. Dimana dalam foto tersebut Kusnadi terlihat akrab dengan Astrid Laena, salah satu caleg Partai Golkar.

Meski demikian, kata Nurul, KPU tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan umum secara professional dan berintegritas. Sehingga hal-hal yang bisa mengganggu tahapan pemilu termasuk soliditas badan ad hoc kemudian juga integritas badan ad hoc menjadi perhatian utama dirinya.

“Kepada badan ad hoc kami selalu mengingatkan untuk tetap menjaga profesionalitas, independensi, integritas dan imparsialitas. Karena sebagai penyelenggara itu kan bukan cuma dia harus netral tetapi harus terkesan netral, harus terlihat netral.
Tidak boleh melakukan atau menyampaikan ucapan yang bisa terkesan dia tidak netral atau dia berpihak kepada salah satu pihak atau kemudian dia mau menguntungkan beberapa pihak tertentu. Begitu ya itu tidak boleh,” tegasnya.

Nurul menyebutkan beberapa perilaku yang tidak boleh dilakukan bawahannya seperti kode jari, berdekatan dengan caleg, juga status-status di media sosial.

“Harus sangat diperhatikan. Jangan sampai kemudian mengundang asumsi public bahwa mereka tidak netral. Atau dia punya keterkaitan kedekatan dengan peserta tertentu yang ada indikasi mau menguntungkan peserta itu,” imbuhnya.

Independensi, lanjut Nurul, harus sangat dijaga oleh penyelenggara di tingkatan manapun. KPU Kabupaten/kota, kemudian badan ad hoc di tingkat Kecamatan, kelurahan, dan juga nanti KPPS kalau sudah terbentuk.

Ditanya apakah pihak KPUD merasa tercemar dengan peristiwa ini, Nurul menjawab diplomatis. “Kalau tercemar mungkin tidak karena sebenarnya ini kan hanya kejadian yang tidak sepenuhnya seperti muncul di media online. Itu kan ada hal-hal yang mungkin publik tidak tahu atau pemahaman terhadap berita itu tidak utuh.”

Nurul berkesimpulan, mungkin ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan ad hoc tetapi tidak sebesar yang digembar gemborkan.

“Artinya kalaupun misalnya masih dalam batas toleransi. Misalnya terjadi ya! itu bisa dengan surat peringatan cukup sebenarnya. Ini kalau kejadian secara umum.
Kejadian secara umum kalau misalnya ada hal-hal seperti itu kemudian kita klarifikasi ternyata itu tidak berat kemudian hasil klarifikasi tidak terbukti kita bisa berikan surat peringatan tapi kalau pelanggarannya berat apalagi kemudian membawa dampak terhadap penyelenggaraan tahapan itu bisa sampai diberhentikan,” jelasnya.

Pihak lain juga, kata Nurul, bisa menindaklanjuti temuan ini. “Kalau dalam UU No 7 tahun 2017 itu Bawaslu juga bisa mengklarifikasi bahkan kemudian meneruskan ke DKPP. Sama posisinya Bawaslu dan KPU itu bisa meneruskan ke DKPP kalau terjadi pelanggaran kode etik.”

Tentang kabar pihak-pihak yang bermasalah di PPK Bekasi Timur, Nurul mengiyakan bahwa mereka telah mengundurkan diri.

“Ada pengunduran diri, saya baru terima via lisan. Jio (Jiovani) via WA, Kusnadi via lisan. Tetapi suratnya sendiri sampai sekarang belum kami terima. Kita tunggu sampai sore ini, kalau tidak ada surat pengunduran diri, KPUD akan bersikap berdasarkan hasil klarifikasi kemarin,” pungkasnya. (dns/eas)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akademisi UMP: Pemekaran Banyumas Solusi Bagi Ketimpangan Ekonomi, Sosial dan Pembangunan

14 April 2024 - 23:48 WIB

Budayawan Banyumas Ingatkan Tujuan Pemekaran Untuk Keadilan Masyarakat Bukan Ambisi Kekuasaan

14 April 2024 - 23:31 WIB

Ustadz Abdul Somad Jadi Imam dan Khotib Ied Warga Binaan Lapas Gunung Sugih

11 April 2024 - 12:40 WIB

DPK KNPI Tambun Utara Bagikan 400 boks Takjil Gratis Ramadan bagi Pengendara dan Pengguna Jalan

9 April 2024 - 02:39 WIB

PKS DKI Jakarta Buka Posko Mudik 2024 di Lima Lokasi

8 April 2024 - 13:36 WIB

Polwan Polres Metro Bekasi Bantu Pemudik yang Alami Kecelakaan Di Depan Pasar Induk Cibitung

8 April 2024 - 12:50 WIB

Trending di Berita Terbaru