BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Opini · 29 Nov 2018 06:39 WIB ·

Terjadi Pembunuhan Sadis di Bekasi, Bagaimana Agar Tidak Terulang?


 Terjadi Pembunuhan Sadis di Bekasi, Bagaimana Agar Tidak Terulang? Perbesar

Baru-baru ini masyarakat digemparkan dengan pemberitaan pembunuhan sadis satu keluarga di Pondok Melati, Bekasi. Daperum Nainggolan beserta dua anak dan istrinya dibunuh sadis oleh  Haris Simamora dengan cara dipukul kemudian ditusuk lehernya  dengan linggis sepanjang 80 cm  hingga darahnya pun mengalir. Sedangkan kedua anaknya dibekap dengan bantal dan semua korban tewas  dengan kondisi mengenaskan di tempat kejadian.

Motif pembunuhan adalah karena sakit hati dengan ucapan istri korban yang melarangnya menginap di rumah korban hingga menjadikan korban gelap mata dan dengan sadis membunuh satu keluarga tersebut.Tak hanya itu tersangka yang masih ada hubungan kerabat dengan korban juga mengambil mobil Nissan X-Trail  milik korban.

Tak bisa dipungkiri saat ini,maraknya kriminalitas dengan berbagai modus hingga kasus pembunuhan sadis menjadikan rasa aman bagi warga kian menghilang. Nyawa manusia  menjadi barang murah,yang bisa dihabisi kapan saja demi motif nafsu pribadi.

Maka tidak ada jaminan mutlak atas  keamanan bagi setiap warga. Tak hanya itu hukum tidak bersifat preventif juga tidak  menjadikan efek  jera atas pelaku  sehingga berbagai  kasus kriminalitas hingga pembunuhan termasuk yang terjadi di Bekasi.

 

ISLAM MEMANDANG PEMBUNUHAN

Maka jika kita melihat pada sistem syariah Islam yang begitu menjaga setiap jiwa kaum muslimin baik izzah dan harta mereka.

Islam memandang bahwa jiwa manusia begitu tinggi di sisi Allah SWT, sehingga haram manusia membunuh sesama manusia dan  mengancam pelakunya dengan ancaman yang sangat tegas,  mendapatkan murka dan laknat Alloh.

 

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

 

 

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa: 93)

 

Sistem sanksi  (‘uqûbat) dalam Islam bila diterapkan akan mampu menyelesaikan berbagai  persoalan kriminalitas yang begitu massif dan kompleks termasuk akan mampu menyelesaikan maraknya pembunuhan sadis yang terjadi saat ini, sebab sistem sanksi  (‘uqûbat) dalam Islam memiliki dua peran  bila diterapkan yakni Sanksi (‘uqûbat)  di dalam Islam, dalam catatan sejarah, telah terbukti mampu mencegah kejahatan, menjamin keamanan, keadilan dan ketentraman bagi masyarakat. Sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kriminal berfungsi sebagai “zawajir” (pencegah) sangat efektif mencegah orang-orang yang hendak melakukan perbuatan dosa dan kejahatan. Fungsi tersebut dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman Allah dalam Q.S Al- Baqarah 179 :

 

وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa ( Q.S Al – Baqarah : 179 )

Dan sistem sanksi  Islam   (‘uqûbat)  bila diterapkan akan menjadi penghapus dosa sebab berfungsi sebagai jawabir ( penebus dosa ). Dengan begitu, pelakunya tidak akan disiksa di akhriat karena dosa kejahatan tersebut. Disinilah keberpihakan hukum Islam kepada pelaku tampak. Bagi orang yang mengimani kehidupan akhirat berikut pahala dan siksanya, sifat ini memberikan dorongan besar baginya untuk mengakui kejahatan yang ia perbuat sekaligus menjalani hukuman dengan penuh kerelaan bahkan dengan kegembiraan.

 

DATANG KE RASULULLAH MINTA DIHUKUM

Hal itulah yang terjadi atas diri Maiz al-Aslami dan al-Ghamidiyah yang pernah datang kepada Rasulullah SAW. untuk memberikan pengakuan atas zina yang mereka lakukan. Mereka pun mendesak Rasulullah untuk segera menghukum rajam mereka agar dengan itu mereka menjadi suci kembali dan di akhirat kelak mereka tidak khawatir akan mendapatkan azab dari Allah yang pasti lebih berat lagi.

Rasulullah SAW menjelaskan hal ini dalam sabdanya: “Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].

Kemampuan sistem Islam menjaga keamanan, jiwa, harta dan kehormatan melalui penerapan (‘uqûbat) Islam dimana para pelaku pelacuran, perampokan termasuk koruptor, pezina, peminum-minuman keras, pembunuh dihukum setimpal (Abdurrahman Maliky, 1990). Hal ini akan membuat kriminalitas menurun dan segala penyakit sosial turun drastis atau dapat ditekan serendah mungkin. Semua kebaikan ini akan dinikmati oleh setiap warga.

 

Oleh : Hardita Amalia, S.Pd.I, M.Pd.I

(Mom Of Two,Dosen Tetap Kampus STAI PTDII Jakarta,Penulis Buku Anak Muda Keren Akhir Zaman Qibla Gramedia,Pemerhati Pendidikan,Konsultan Parenting,Founder Sekolah Ibu Pembelajar )

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendidikan Agama Sebagai Sarana Pengembangan Moral Anak Usia Dini

4 Desember 2023 - 16:50 WIB

Dampak Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Pesisir Terhadap Ekosistem Laut

4 Desember 2023 - 13:04 WIB

Dampak Maraknya Perdagangan Online Terhadap Pedagang Konvensional

2 Desember 2023 - 17:07 WIB

Education for All: Menuntut Layanan Pendidikan Berkualitas untuk Orang Miskin

10 Oktober 2023 - 19:08 WIB

Ambisi Jokowi Ambil Alih Ketum Golkar?

25 Juli 2023 - 22:24 WIB

Semrawut dan Bau, Mengapa Pasar Tradisional Masih Eksis?

18 Juli 2023 - 16:17 WIB

Trending di Opini