BEKASIMEDIA.COM – Menanggapi pemberitaan yang masif di media terkait darurat pornografi di Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi pun angkat bicara. Ini karena Anti pornografi dan anti porno aksi sudah memiliki kekuatan hukum lewat Undang-undang nomor 44 tahun 2008.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan anti pornografi menurutnya sudah memiliki kekuatan hukum, namun respons pemerintah pusat yang lemah sehingga dampaknya respons masyarakat juga sedikit.
“Anti pornografi dan anti pornoaksi di Indonesia sudah memiliki kekuatan hukum melalui UU 44 tahun 2008 untuk menjawab semua permasalahan yang meresahkan masyarakat ini, hanya saja respons implementasinya amat kurang dari pemerintah. Sehingga masyarakat banyak kurang peka dan responsif terhadap perilaku ini,” ujarnya kepada bekasimedia.com lewat pesan selulernya, Ahad (11/11/2018)
Kenapa? menurut Fatmah
kalau mau dirunut, maraknya perilaku porno baik grafisnya ataupun aksinya (menyebarkan) adalah dampak kehidupan modern yang maju pesat yang seringkali kita atau masyarakat tidak siap
lalu terjadilah pergeseran nilai.
Sebagai contoh dulu ada budaya habis maghrib mengaji di mushola atau di rumah guru yang dalam prosesnya ada penanaman nilai keislaman yang kuat. “Sekarang frekuensi ngaji tidak seimbang dengan frekuensi ajakan porno yang makin meluas dan tidak terpantau karena sampai di ujung jari kita semua,” ujarnya.
Fatmah juga menilai masyarakat mulai berubah ke arah individualistis dan apatis, nyambung dengan semua kondisinya. “Oleh sebab itu diperlukan regulasi sampai ke tingkat daerah bahkan desa RT RW buat regulasi, bahasa Undang undangnya bernama Satgas yang tidak jelas keberadaannya,” tuturnya.
Namun, kata Fatmah hal ini tetap harus dituntut dari pemerintah sebagai pemegang kendali tertinggi.
“Pemerintah ini harus punya good will untuk masalah ini. Namun tetap masyarakat mesti gerak di antaranya dengan membuat kesepakatan bersama di tempat mereka tinggal untuk menjadi satgas melekat
di rumah, di lingkungan
dan pemerintah daerah menyambut dengan perda-perda yang mendukung hal ini,” imbuhnya.
Fatmah menjelaskan di Kabupaten Bekasi sudah ada Perda penyelenggaraan pariwisata yang salah satu pasalnya tentang melarang beroperasinya tempat-tempat yang diduga kuat ada perilaku pornografi dan pornoaksi.
“InsyaAllah tahun 2019 DPRD Kabupaten Bekasi akan membahas tentang Perda penyakit masyarakat (penyakit sosial) untuk mensikapi maraknya pornografi dan pornoaksi.” pungkasnya. (dns)