BEKASIMEDIA.COM – DPRD kota Bekasi menilai perlu pengawasan ekstra dari pemerintah setempat seiring bertambahnya penghuni hunian vertikal di Kota Bekasi.
Pemanfaatan unit apartemen dengan tujuan di luar permukiman berpotensi menjadi penyalahgunaan fungsi permukiman itu sendiri menjadi tempat penyewaan yang tanpa pengawasan dan pengendalian.
Terlebih, kota Bekasi bisa saja kehilangan potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua komisi I DPRD kota Bekasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, (FPKS) Chairoman Juwono Putro menyatakan keberadaan apartemen memang merupakan tren baru yang mampu menciptakan pola sosial budaya baru di samping menjadi hunian alternatif warga kota Bekasi.
Oleh sebab itu, kata Chairoman, perlu ada peraturan daerah yang bisa meminimalisasi hal buruk di samping tren baik keberadaan hunian vertikal, agar tidak terpisahkan dari pembangunan masyarakat perkotaan yang menjunjung kearifan budaya lokalnya.
“Kita sudah punya Perda rumah susun, akan tetapi banyak kasus di kota Bekasi dan tempat lain yakni pemanfaatan unit apartemen untuk tujuan di luar permukiman,” kata Chairoman, kepada bekasimedia.com di ruang fraksi, Kamis (1/11/2018).
Dalam pembangunan hunian vertikal pastinya, kata Chairoman menyangkut aspek penyewaan, ada aspek keamanan yang ketat dan pastinya menjaga privasi penghuni. Jika disalahgunakan, ada potensi Pemkot kehilangan PAD.
“Nah, kemudian ada penyalahgunaan fungsi permukiman menjadi tempat penyewaan dimanfaatkan siapapun tanpa kontrol dan tanpa pengendalian, misalnya identitas penyewa, bahkan ada potensi kehilangan PAD karena penyewaan itu tidak masuk ke dalam sistem pemungutan pajak daerah,” ujarnya.
“Pajak hotel juga tidak, berarti ada aspek yang hilang dan perlu ada kajian. kalau tidak ada payung hukum bagaimana caranya terpungut PAD? kedua, tanpa menganggu kenyamanan, ketertiban, keindahan. Nah untuk menghindari hal itu, siapa yang bertanggung jawab? tidak bisa ada pembiaran,” tegasnya.
Ia menegaskan, selain adanya Perda, pengawasan tentu bisa lebih dulu dilakukan pihak pengelola juga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
“Sementara di balik itu, ada penyalahgunaan, ada budaya baru tapi tidak terkontrol, makanya kedepannya harus ada peraturan daerah, yang bisa meminimalisir. Tidak terpisahkan dari pembangunan masyarakat perkotaan tanpa mengganggu akar budaya masyarakat setempat,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Bang Choi ini menyatakan tren permukiman seyogyanya bisa mencerminkan visi misi Kota Bekasi.
“Catatan paling penting hubungan penyalahgunaan apartemen dengan
tumbuh kembang sebuah kota, kota tidak terancam dengan penyalahgunaan permukiman.
harusnya malah jadi peluang tercerminnya visi misi kota Bekasi.
Sehingga kota Bekasi visi misinya terdukung dengan kebijakan perilaku penyewa apartemen,” bebernya.
Ia menjelaskan Dewan akan menginisiasi Perda, atau mendorong eksekutif agar memasukkan masalah ini sebagai data masalah yang dimatangkan ke dewan agar memperkuat Perda rusun yang ada.
Karena, dikhawatirkan pembiaran ini akan berdampak negatif menjadi bisnis penyewaan, bukan lagi bisnis tempat tinggal namun jadi komoditi, “akan sulit diindikasikan apa, siapa dan untuk apa, tujuan apa, jika nanti terjadi tindak pidana, apakah terjadinya sesudah penyewa pergi dan lain sebagainya? siapa yang bertanggung jawab? sementara pemanfaatan apartemen sudah biasa terjadi. Karena sebagian dimanfaatkan untuk investasi, ini lost-nya. Mungkin ini bisa jadi catatan penting untuk Perda berikutnya.” pungkasnya. (dns)