BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 30 Okt 2018 04:03 WIB ·

KSPI Istiqomah, Tolak Kenaikan UMK Pakai PP 78/2015


 KSPI Istiqomah, Tolak Kenaikan UMK Pakai PP 78/2015 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menggunakan PP 78/2015. Karena kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penetapan upah minimum melalui mekaniske survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bukan inflansi plus pertumbuhan ekonomi yang tidak diatur dalam UU 13/2003.

Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Oleh karena itu, Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan UMP 2019 tidak menggunakan PP 78/2015.

“Apabila Gubernur DKI tetap menggunakan PP 78/2015. Maka KSPI dan buruh Jakarta akan menolak dan melakukan langkah-langkah organisasi guna melakukan perlawanan atas kebijakan tersebut,” tegas Iqbal.

Tentang program kartu pekerja yang meringankan buruh dalam hal transportasi dan potongan harga kebutuhan pokok, KJP untuk anak pekerja serta DP 0 persen untuk perumahan bagi buruh, KSPI dan buruh Jakarta sangat mendukung.

Karena hal itu akan meringankan biaya pekerja yang bekerja di DKI dan atau yang bertempat tinggal di DKI. Apalagi sekitar 35 persen dari 60 nilai KHL adalah biaya untuk transportasi dan sewa rumah.

“Tidak hanya untuk DKI. KSPI dan buruh Indonesia mendesak para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia agar dalam penetapan UMP/UMK tidak menggunakan PP 78/2018 yang bertentangan dengan UU 13/2003,” lanjut pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Buruh menilai Pemerintah Pusat arogan dan menggunakan tangan besi kekuasaan karena “mengancam” akan memberhentikan para Gubernur apabila tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapan UMP dan UMK-nya.

KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menyiapkan aksi lanjutan di seluruh Indonesia untuk menolak PP 78/2015 yang dijadikan dasar penetapan upah minimum dan menolak penetapan UMP/UMK yang hanya 8,03% karena akan memberatkan biaya gidup buruh dan masyarakat kecil yang saat ini saja daya belinya sudah menurun akibat kenaikan biaya listrik, sewa rumah, dan biaya kehidupan sehari-hari. Belum kalau nanti harga premium dinaikkan. (*/EAS)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diyanto Bangga Jadi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:28 WIB

Peserta ini Akui Tidak Ada Diskriminasi Pelayanan Bagi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:23 WIB

Masuk di Usia Senja, Giyem Merasa Tenang jadi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:18 WIB

Kesan Pertama Berobat Menggunakan Program JKN Begitu Memuaskan

17 April 2024 - 16:13 WIB

Biaya Berobat Mahal, Awang : Yuk Yang Belum Terdaftar Cepat Mendaftar Program JKN

17 April 2024 - 16:07 WIB

Pulangkan 12 Bocah Hendak Tawuran Polsek Tarumajaya Tetapkan Dua Tersangka

17 April 2024 - 09:05 WIB

Trending di Berita Terbaru