BEKASIMEDIA.COM – Kampanye merupakan kegiatan menawarkan visi, misi, program, pasangan calon atau informasi lainnya dengan tujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih. Proses kampanye dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP.
Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali kota dan Wakil Wali kota. Dalam proses kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dapat dilakukan dengan menggunakan metode kampanye, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan kampanye merupakan tahapan yang sangat penting, karena pada tahapan ini pasangan calon dan tim kampanye bekerja untuk menggalang dukungan suara dari masyarakat serta simpati masyarakat. Kampanye sebagai media pengenalan dan meyakinkan pemilih harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Informasi yang disampaikan pada saat proses pelaksanaan kampanye harus mencerminkan program kerja yang ditawarkan, bukan sekedar janji ataupun melakukan kampanye black campaign.
Pada Pilkada 2018 yang dilaksanakan secara serentak di 171 daerah, tahapan pelaksanaan Pilkada secara bersamaan dengan bulan ramadhan 1439 H. Tahapan Pilkada yang sedang berjalan ialah tahapan kampanye, bulan ramadhan adalah bulan yang suci dan harus dijaga kesuciannya, bulan dimana semua orang akan berlomba untuk melakukan kebaikan.
“Secara esensial momentun bulan Ramadhan dapat dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk melakukan proses kampanye. Kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon dalam bulan ramadhan akan masif, namun harus diketahui bahwa proses pelaksanaan kampanye harus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Modus politik uang dan pelanggaran kampanye lain nya yang kemudian dikemas dalam dalam acara keagamaan akan masif dilakukan oleh pasangan calon,” ujar Manajer Pemantauan Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR),
Alwan Ola dalam rilisnya, Rabu (16/5/2018).
Model kampanye yang paling masif dilakukan oleh pasangan calon dalam bulan Ramadhan ialah kampanye tatap muka dan dialog. “Perlu dipastikan bahwa dan pelaksanaan kampanye tatap muka dan dialog tidak dilakukan dengan modus politik uang. Pemberian infaq, shodaqoh, bagi-bagi ta’jil dalam proses kampanye dengan harapan dan ajakan memilih paslon tertentu atau ada stiker atau atribut paslon tertentu atau melarang masyarakat untuk memilih paslon tertentu merupakan hal yang dilarang dalam proses kampanye karena termasuk kategori politik uang. Politik uang merupakan hal yang negatif dan dilarang dalam proses pelaksanaan Pilkada,” tambahnya.
JPRR mengimbau Masyarakat di 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018 agar tidak tergiur terhadap setiap pemberian dari setiap pasangan calon maupun tim kampanye pasangan calon. Masyarakat dapat berpartisipasi menjadi masyarakat pemilih yang aktif dengan melaporkan setiap praktek politik uang yang terjadi di lingkungan sekitarnya ke lembaga pengawas pemilu di setiap level. Sebagai upaya meningkatkan kualitas Pilkada dan proses demokrasi Indonesia politik uang merupakan salah satu faktor yang dapat mencederai pilkada dan demokrasi.
Analisis:
Proses kampanye pasangan calon akan meningkat dan masif selama bulan ramadhan, banyak terjadi kampanye di luar jadwal.
Modus politik uang akan meningkat selama bulan Ramadhan
Kampanye di tempat ibadah akan terjadi dan selama bulan Ramadhan
Indeks kerawanan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu harus di terapkan selama proses kampanye di bulan ramadhan
Rekomendasi:
-Bawaslu harus melakukan pengawasan secara langsung dalam setiap aktivitas kampanye pasangan calon
-Bawaslu harus melakukan tindakan tegas jika adan tim kampanye, pasangan calon yang melakukan praktek politik uang dan kampanye di tempat ibadah selama bulan ramadhan
-Bawaslu harus melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif selam bulan Ramadhan
-Masyarakat harus diberikan pemahaman akan larangan kampanye dan hukuman politik uang agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan pemberian uang dan barang.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)