BEKASIMEDIA.COM – Pelantikan Direksi Usaha PDAM Tirta Bhagasasi yang dilakukan oleh Bupati Bekasi dinilai melanggar PP No 54 tahun 2017 dan Permendagri No 02 tahun 2007
LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Bekasi menyoroti pasca pelantikan Direksi usaha (Dirus) dan Direksi Teknis (DIRTEK) yang dilakukan oleh bupati Bekasi dinilai melanggar peraturan serta bernuasa kepentingan
“Prosesi yang dilakukan panitia seleksi PDAM Tirta Bhagasasi terindikasi melanggar peraturan. Terpilihnya Maman Sudarman kembali menjadi Dirus membuat kami bingung sedangkan kami tahu bahwa Maman sudah masuk usia pensiun,” ucap Ketua LPPNRI, Tobing, Kamis (10/5/2018).
Maman Sudarman yang juga pernah menjabat direksi usaha (dirus) dianggap selama menjabat telah gagal dalam melaksanakan tugas.
“Kami kira Maman yang pernah menjabat Dirus wanprestasi berapa program kerja dirus seperti B fresh yang di-launching pada pekan olah raga (PORDA) Jabar sudah tidak ada lagi malah hubungan kerjasama sama pihak ketiga terkesan hanya akal-akalan,” tuturnya.
Bupati serta Pj. Wali kota Bekasi diminta meninjau ulang kembali hasil panitia seleksi yang dibentuk oleh dewan pengawas PDAM Tirta Bhagasasi karena dalam pelaksanaan tidak ada transparansi yang dilakukan.
“Kami meminta kepada Bupati dan Pj. Wali kota untuk meninjau ulang hasil keputusan mereka pansel yang dibentuk oleh dewan pengawas tidak membuka secara transparan hasil resmi penilaian malah ujuk-ujuk dilantik Dirus yang sudah pensiun,” ucap Tobing.
LPPNRI Bekasi juga akan menyurati Bupati dan Pj Wali kota Bekasi guna mengulang hasil yang dianggap melanggar peraturan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menyurati bupati dan Pj wali kota yang kami anggap terpilihnya Maman Sudarman merupakan kesalahan karena orang pernah gagal dan sudah pensiun terpilih kembali menjadi Dirus,” pungkasnya. (ahs)