BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 7 Mar 2018 WIB ·

Timses NF Laporkan Dugaan Pelanggaran Birokrat Desk Pilkada


 Timses NF Laporkan Dugaan Pelanggaran Birokrat Desk Pilkada Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi saat ini tengah menjadi sorotan lantaran dugaan terlibat politik praktis (mendukung salah satu Paslon). Hal itu terungkap saat beredar gambar wallpaper dengan ikon Satu Hati pada telepon selular seorang ASN Kota Bekasi di aplikasi Ruang Obrolan WhatsApp. Padahal saat itu, diketahui tengah berlangsung rapat tentang Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU pada Rabu, (8/3/2018), pukul 13.00 WIB sampai selesai yang dihadiri oleh Panwas Kota Bekasi, Desk Pilkada, Kasat Intel Polres Kota Bekasi dan Tim Sukses Paslon 1 dan 2.

Kronologinya, seperti tertera dalam BAP yang diterima Panwaslu Kota Bekasi, pada saat berlangsung rapat, di Ponsel salah satu peserta rapat, milik Kabag Tapem dari Desk Pilkada pada wallpaper ponselnya ada simbol-simbol yang diduga dukungan gerakan politik ASN terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi.

Ketua Tim Advokasi Nur Firdaus (NF), Bambang Sunaryo dalam laporannya mengatakan, apabila wallpaper yang ada pada ponsel ASN tersebut sebagai ikon kota Bekasi dan sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan atau Peraturan Walikota (Perwal) dinilai wajar dan tidak dianggap melanggar hukum. Namun pada kenyataannya baik Perda dan atau Perwal tidak pernah ada dan belum dikeluarkan regulasi tersebut.

“Oleh karena itu, kami dari tim Advokasi pasangan Nur-Firdaus (NF) merasa keberatan dan hal itu akan merusak pesta demokrasi sebagaimana yang telah dituangkan dalam poin-poin “Deklarasi Damai”. Di samping itu kami menganggap adanya dugaan pelanggaran atas perbuatan tersebut sehingga mohon kiranya Panwas Kota Bekasi mengambil langkah untuk menindak dan memproses terhadap adanya dugaan atas pelanggaran terhadap peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan juga surat edaran Kemenpan RB no B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018,” tukas Bambang.

Adapun laporan tersebut telah diterima pihak Panwaslu Kota Bekasi pada Selasa, 6 Maret 2018. ***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akan Digelar Di Taman Kota, Ketua Umum Qur’anic Relationship Ajak Pemuda Bekasi Mengaji

28 Maret 2024 - 23:54 WIB

Rian Nopandra kembali pimpin ketua PWI Banten periode 2024-2029

28 Maret 2024 - 08:52 WIB

Kecewa atas Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Tidak Transparan DPRD Akan Panggil Ketua KPU dan Bawaslu

26 Maret 2024 - 17:54 WIB

Anis Byarwati Tegaskan Kerjasama Dengan Dewan Kota Jakarta Untuk Kemaslahatan Masyarakat

25 Maret 2024 - 15:54 WIB

Sodikin: Pemkot Bekasi Harus Berani Beli Lahan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah Di Jatirahayu

24 Maret 2024 - 18:09 WIB

Pengamat Politik Unsoed Prediksi Partai Koalisi Pilpres yang Berseberangan Potensi Berkoalisi di Pilbup Banyumas

22 Maret 2024 - 05:37 WIB

Trending di Berita Terbaru