BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 31 Jan 2018 WIB ·

Dinkes Kota Bekasi: Sekarang Pengguna KS Tak Perlu lagi Aktivasi Kartu


 Dinkes Kota Bekasi: Sekarang Pengguna KS Tak Perlu lagi Aktivasi Kartu Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Masyarakat Kota Bekasi yang sudah memiliki Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK), saat ini tidak perlu bersusah payah untuk melakukan aktivasi kartu di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi. Pasalnya, Walikota Bekasi sudah membuat surat edaran untuk Rumah Sakit (RS) yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, agar pengguna KS secara otomatis akan langsung dilayani pihak RS.

Hal itu sejatinya permudah masyarakat ketika melakukan pengobatan di RS. Sebelumnya, masyarakat yang memiliki KS harus melakukan aktivasi di Kantor Dinkes Kota Bekasi agar diterima di RS. Namun, itu dinilai kurang efisien. Sehingga Pemkot Bekasi melalui surat edaran Wali Kota Bekasi mengambil langkah ini guna permudah pelayanan terhadap masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menuturkan, semua akan otomatis tak perlu melakukan aktivasi di Kantor Dinkes Kota Bekasi. Aktivasi itu, kata dia, memang sebuah hal yang harus diperbaiki karena dinilai berbelit, dan banyak keluhan dari masyarakat pemilik KS lantaran hanya satu tempat (kantor Dinkes Kota Bekasi), untuk melakukan aktifasi.

Ia menyatakan, menjadi otomatis itu adalah sebuah prioritas agar pelayanan terhadap masyarakat lebih cepat.

“Maka itu kami perlu surat edaran dari Pemkot Bekasi melalui Walikota. Itu semua demi permudah pelayanan masyarakat saat melakukan pengobatan di Rumah Sakit,” ungkap Tanti, Kamis (31/01/2018).

Surat Jaminan Pelayanan (SJP) pada awalnya, kata Tanti, ada di Dinkes Kota Bekasi. Setelah ada edaran itu SJP secara otomatis juknisnya berada di RS-RS yang bekerjasama dengan Pemkot Bekasi.

Diakui Tanti, surat edaran Wali Kota Bekasi dengan Nomor : 440/130/DINKES akan dimulai 01 Februari 2018 mendatang, RS yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Bekasi harus menerima pengguna KS dengan baik, dan jangan dipersulit.

“Sudah secara otomatis melaksanakan edaran dari Walikota Bekasi,” tuturnya.

Bukan itu saja, dalam kesempatan ini ia menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki KTP Kota Bekasi dan ingin melakukan pengobatan di RSUD Kota Bekasi, cukup menggunakan KTP dan KK. Hal itu, dilakukan Pemkot Bekasi untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. [ADV/Dns]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akan Digelar Di Taman Kota, Ketua Umum Qur’anic Relationship Ajak Pemuda Bekasi Mengaji

28 Maret 2024 - 23:54 WIB

Rian Nopandra kembali pimpin ketua PWI Banten periode 2024-2029

28 Maret 2024 - 08:52 WIB

Kecewa atas Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Tidak Transparan DPRD Akan Panggil Ketua KPU dan Bawaslu

26 Maret 2024 - 17:54 WIB

Anis Byarwati Tegaskan Kerjasama Dengan Dewan Kota Jakarta Untuk Kemaslahatan Masyarakat

25 Maret 2024 - 15:54 WIB

Sodikin: Pemkot Bekasi Harus Berani Beli Lahan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah Di Jatirahayu

24 Maret 2024 - 18:09 WIB

Pengamat Politik Unsoed Prediksi Partai Koalisi Pilpres yang Berseberangan Potensi Berkoalisi di Pilbup Banyumas

22 Maret 2024 - 05:37 WIB

Trending di Berita Terbaru