BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 14 Feb 2018 12:51 WIB ·

Rudi Ganda Kusuma jadi Pejabat Sementara Wali Kota Bekasi


 Rudi Ganda Kusuma jadi Pejabat Sementara Wali Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengukuhkan Pejabat Sementara 7 Daerah di Gedung Sate, Kota Bandung Provinsi, Jawa Barat pada Hari Rabu (14/02/2018) pengukuhan dilakukan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam kesempatan tersebut hadir Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Deddy Mizwar beserta para Wali Kota dan Bupati yang digantikan oleh Pejabat Sementara untuk Daerah yang mengikuti Pilkada Serentak.

7 Kepala Daerah di Provinsi Jawa Barat, di antaranya Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis dan Kota Subang.

R. Rudi Ganda Kusuma, Kepala Kesbangpol (Kesatuan Badan Politik) Provinsi Jawa Barat akhirnya dikukuhkan menjadi Pejabat Sementara (PJS) menggantikan Wali Kota dan Wakil Walikota Bekasi yakni pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu karena kota Bekasi dan Jawa Barat menjadi daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak.

Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa pengukuhan PJS Kepala Daerah ini bermaksud mengisi kekosongan masa jabatan Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati yang ikut meramaikan Pilkada serentak di Daerah masing masing, “Di Jawa Barat ada 7 Daerah yang harus diisi kekosongan Kepala Daerah dan kami sudah menetapkan untuk penugasannya masing-masing, yang lainnya baik Wali Kota/Bupati saja yang ikut Pilkada ataupun Wakil Wali Kota/ Wakil Bupati saja yang mengikuti, tidak kami tugaskan PJS,” ujar Ahmad Heryawan.

PJS akan mulai menjabat dari tanggal 15 Februari 2018 sampai 10 Maret 2018 atau dalam berlangsungnya masa kampanye pemilihan umum kepala daerah serentak.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara, Polri, Kodim ataupun yang berkaitan dengan seluruh unsur Muspida agar bersikap netral, tidak menunjukan hal-hal yang berbau politik dalam masa-masa kampanye untuk kepala daerah, agar ternilai bahwa Pemilukada di Provinsi Jawa Barat berjalan lancar seperti yang telah dilakukan pada Pemilukada serentak sebelumnya yang berjalan secara lancar. ***

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diyanto Bangga Jadi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:28 WIB

Peserta ini Akui Tidak Ada Diskriminasi Pelayanan Bagi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:23 WIB

Masuk di Usia Senja, Giyem Merasa Tenang jadi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:18 WIB

Kesan Pertama Berobat Menggunakan Program JKN Begitu Memuaskan

17 April 2024 - 16:13 WIB

Biaya Berobat Mahal, Awang : Yuk Yang Belum Terdaftar Cepat Mendaftar Program JKN

17 April 2024 - 16:07 WIB

Pulangkan 12 Bocah Hendak Tawuran Polsek Tarumajaya Tetapkan Dua Tersangka

17 April 2024 - 09:05 WIB

Trending di Berita Terbaru