BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 5 Feb 2018 WIB ·

Masyarakat Diminta Lapor BPOM Bila Viostin DS dan Enzyplex Masih Beredar di Pasaran


 Masyarakat Diminta Lapor BPOM Bila Viostin DS dan Enzyplex Masih Beredar di Pasaran Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kepala BPOM, Penny K Lukito meminta masyarakat untuk melapor ke BPOM apabila melihat Viostin DS dan Enzyplex masih beredar di pasaran.

“Jika masyarakat masih melihat kedua produk tersebut beredar di pasaran beritahu ke BPOM,” kata Penny Senin (5/2/2018).

Setelah ditemukan DNA Babi pada dua suplemen makanan itu, BPOM langsung memberi sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia sebagai produsen Viostin DS dan PT Medifarma Laboratories sebagai produsen Enzyplex, termasuk meminta penarikan edar di pasaran.

“Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut,” kata Penny.

Penny memastikan BPOM akan melakukan perbaikan sistem dan meningkatkan kinerja dalam pengawasan obat dan makanan. Sehingga masyarakat dapat mengonsumsi produk yang telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Sebelumnya diketahui, sebuah surat edaran dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Mataram kepada Balai POM Palangkaraya mendadak viral. Hal itu karena isi surat tersebut yang menyatakan bahwa dua merek suplemen makanan yang beredar di publik mengandung DNA babi.
Dua suplemen makanan tersebut adalah Viostin DS yang diproduksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101. Tak lama setelah viralnya surat tersebut, Badan POM RI mengeluarkan penjelasannya.

Dirangkum dari laman resminya, BPOM menyebut bahwa isi surat edaran tersebut benar adanya.

Terkait temuan ini, selanjutnya BPOM menginstruksikan kepada kedua perusahaan tersebut untuk menghentikan produksi dan distribusi produk-produk tersebut.

Dalam keterangannya, BPOM menjelaskan bahwa PT. Pharos Indonesia telah menarik produk Viostin DS dari pasaran dan telah menghentikan produksinya. Sedangkan PT Mediafarma Laboratories juga telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dari pasaran.

Meski kedua perusahaan tersebut dinyatakan telah menarik produk-produk yang positif mengandung DNA babi tersebut, BPOM menginstruksikan Balai Besar dan Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau.

Setelah memberikan penjelasan mengenai surat edaran tersebut, BPOM mengimbau agar masyarakat tidak resah. Pihak BPOM juga membuka komunikasi jika masyarakat menginginkan informasi lebih lanjut.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (YLPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. ***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akan Digelar Di Taman Kota, Ketua Umum Qur’anic Relationship Ajak Pemuda Bekasi Mengaji

28 Maret 2024 - 23:54 WIB

Rian Nopandra kembali pimpin ketua PWI Banten periode 2024-2029

28 Maret 2024 - 08:52 WIB

Kecewa atas Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Tidak Transparan DPRD Akan Panggil Ketua KPU dan Bawaslu

26 Maret 2024 - 17:54 WIB

Anis Byarwati Tegaskan Kerjasama Dengan Dewan Kota Jakarta Untuk Kemaslahatan Masyarakat

25 Maret 2024 - 15:54 WIB

Sodikin: Pemkot Bekasi Harus Berani Beli Lahan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah Di Jatirahayu

24 Maret 2024 - 18:09 WIB

Pengamat Politik Unsoed Prediksi Partai Koalisi Pilpres yang Berseberangan Potensi Berkoalisi di Pilbup Banyumas

22 Maret 2024 - 05:37 WIB

Trending di Berita Terbaru