BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 30 Des 2017 10:42 WIB ·

Soal Manuver ASN, Panwaslu kota Bekasi akan Panggil TH


 Soal Manuver ASN, Panwaslu kota Bekasi akan Panggil TH Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Hadirnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara deklarasi salah satu relawan kandidat calon Wali Kota Bekasi pada hari Jumat (29/12) lalu di di bilangan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menjadi sebuah pertanyaan besar. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN atau PNS dilarang bermanuver dalam politik.

Menanggapi hal itu, Divisi Humas dan Sosialisasi dan Publikasi KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarhaeni angkat bicara. Kata dia, yang dilakukan oknum ASN berinisial TH bukanlah masuk dalam ranah KPUD Kota Bekasi.

Apa yang dilakukan TH, menurutnya masih dalam kajian. Sebab, itu dinilai masuk dalam ranah pengawasan Menpan atau Mendagri.

Saat ditanya apakah persoalan tersebut masuk dalam ranah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)? Nurul membantahnya. Sebab, saat ini belum masa kampanye.

“Tapi bukan ranah KPUD itu. Inspektorat mungkin. Menpan atau Mendagri melalui Inspektorat. Bawaslu (Panwaslu) juga belum. Karena belum masuk masa kampanye,” ungkapnya melalui pesan singkat Whatsapp kepada bekasimedia.com, Sabtu (30/12/2017).

Di tempat berbeda, Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap TH.

Ia membenarkan, bahwa saat ini belum masuk masa kampanye. Oleh itu, TH hanya akan diperingati saja.

“Adapun sanksi yang diberikan hanya teguran atau peringatan saja sebagai ASN. Karena belum masuk ranah Pemilukada jadi tidak ada sanksi serius,” tukasnya. (Dns)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PKB Usung KH. Maulana Ahmad Hasan Jadi Calon Bupati Kabupaten Banyumas 2024

25 April 2024 - 02:50 WIB

Eka Widyani: Politik Berbasis Kinerja Masih Teori, Money Politic Lebih Kuat

24 April 2024 - 13:48 WIB

Hujan Lebat dan Angin Kencang Robohkan Lantai 3 Rumah Autis, Siswa Diliburkan

20 April 2024 - 14:39 WIB

Terpilih Lagi, Evi Mafriningsianti Komitmen Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Di Dapil 1

19 April 2024 - 06:16 WIB

Jelang Idul Fitri Anis Byarwati Bagikan Paket Sembako dan Bingkisan Lebaran Untuk Masyarakat Jakarta Timur

18 April 2024 - 12:20 WIB

Diyanto Bangga Jadi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:28 WIB

Trending di Berita Terbaru