Bekasimedia – Terkait adanya aksi penolakan komersialisasi ruang publik oleh elemen masyarakat yang meminta setiap taman atau ruang publik di Kota Bekasi, dibebaskan dari biaya pungutan atau retribusi parkir. Mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Rahmat Effendi.
Dirinya mengatakan, tengah mengkaji permintaan dari elemen masyarakat tersebut. Karena dirinya pun tengah mempertimbangkan efek positif dan negatifnya atas dari permintaan itu, sebab bagaimana juga ruang publik itu merupakan domainnya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Kalau area alun-alun digratiskan parkirnya, nanti warga yang akan ke RSUD, kantor BPJS, dan Polres akan berebut parkir di alun-alun karena gratis. Sedangkan retribusi parkir itu salah satu pemasukan untuk PAD Kota Bekasi. Jadi kebijakan itu kita tengah pertimbangkan,” jelas Wali Kota, Senin (1/2).
Ditempat terpisah Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi Epih menilai perlu dipertimbangkan kembali soal kebijakan penarikan retribusi parkir di ruang publik, karena di dalam Perda parkir Wali Kota memiliki otoritas penuh untuk menentukan zona-zona retribusi parkir.
Sebab menurut Politisi Gerindra ini mengatakan, ada dilematis tersendiri jika membahas soal kebijakan pemungutan bea parkir di area ruang publik. Karena saat ini, anggaran belanja dengan PAD tidak berbanding lurus.
“Kebutuhan belanja anggaran Kota Bekasi saja itu mencapai Rp 8 triliun, sedangkan PAD kita sendiri cuma dapat Rp 4 triliun. Sehingga terjadi devisit anggaran, yang akibatnya retribusi itu yang digenjot untuk menambah PAD,” tutupnya.(dns)