Tilang atau razia jalan raya adalah hal yang paling ditakuti oleh sebagian kalangan masyarakat pengguna jalan raya. Tilang sering dilakukan oleh petugas jalan raya atau Polisi lalu lintas (Polantas). Terlebih akhir-akhir ini, razia jalan raya lebih sering terlihat di jalan-jalan utama Kota Bekasi. Hal ini terkait dengan bulan tertib lalu lintas yang dicanangkan Polres Bekasi Kota.
Mereka menertibkan para pengemudi “nakal” dijalan raya. Bagi yang tidak lengkap surat-suratnya maupun kelengkapan pada kendaraan sesuai dengan standar keselamatan akan ditilang. Banyak pengendara yang merasa was-was dan akhirnya mencoba untuk menghindarinya.
Razia menjadi momok tersendiri bagi pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat. Sehingga banyak yang lebih memilih menghindar dengan berbagai cara. Mencari jalur lain, istirahat sejenak, menyalip sisi mobil, bahkan tak ayal memasang muka memelas ketika terlanjur tertangkap basah.
Tak jauh berbeda dengan pengguna kendaraan yang sudah memiliki kelengkapan surat. Mereka juga masih sering khawatir karena beberapa alasan. Dicari-cari kesalahannya, disuruh menunggu lama hingga akhirnya mereka
bosan dan memilih mengalah dan merelakan kelengkapan suratnya tertahan. Manajemen emosi sang pengendara pun jadi ujian tersendiri.
Maka, jadilah pengendara cerdas. Yang melengkapi semua surat keterangan maupun kelengkapan pada kendaraan. Dan tidak melarikan diri dari razia. Beranikan diri untuk mengakui kesalahan jika memang belum lengkap. Meskipun konsekuensinya harus di hadapi. Namun, harus jauh lebih berani jika kelengkapan surat telah ada tapi polisi masih menghentikan kita.
Polisi hanya ingin mencoba menertibkan kita, agar tertib dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, eselamatan pengendara tentu nomor satu.